TKA dan AN Jenjang SMA/MA-SMK/MAK segera digelar, Ini Jadwal dan Ketentuannya !

TKA dan AN Jenjang SMA/MA-SMK/MAK segera digelar, Ini Jadwal dan Ketentuannya !

Kupang — Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2026 bagi jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK. Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar.

Rangkaian pelaksanaan TKA dan AN dimulai dengan proses pendaftaran peserta yang akan dimulai pada tanggal 27 Juli s.d 27 September 2026. Selanjutnya dilakukan kegiatan simulasi yang dijadwalkan pada tanggal 21 – 27 September 2026. Lalu kegiatan gladi bersih pada tanggal 5 – 11Oktober 2026 (gelombang 1) dan tanggal 12 – 18 Oktober 2026 (gelombang 2). Pelaksanaan TKA dan AN terbagi atas 2 gelombang yakni gelombang 1 pada tanggal 26 – 29 Oktober 2026 lalu untuk gelombang ke-2 pada tanggal 2 – 5 November 2026. Selanjutnya pelaksanaan TKA dan AN susulan dijadwalkan pada tanggal 16 – 19 November 2026 (gelombang 1) dan tanggal 23 – 26 November 2026 (gelombang 2). Untuk pengumuman hasil TKA dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2026.

Satuan pendidikan yang memiliki peserta disabilitas sensorik netra harap menyediakan aplikasi pembaca layar (screen reader) yang kompatibel dengan exambrowser client yaitu NVDA atau JAWS. Murid yang berhalangan melaksanakan TKA dan AN pada jadwal utama karena kondisi tertentu (misal: PKL/Prakerin, Pramuka, lomba, paskibraka, olimpiade) dapat mengikuti TKA dan AN pada jadwal susulan, dengan ketentuan satuan pendidikan melaporkan kepada Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag sesuai kewenangannya serta melampirkan bukti keikutsertaan kegiatan. Murid yang berada di daerah terdampak kejadian luar biasa atau bencana alam dapat mengikuti TKA dan AN pada jadwal pelaksanaan utama atau susulan sesuai ketentuan. Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan keberadaan peserta pada saat pelaksanaan, melalui koordinasi antara satuan pendidikan dan penyelenggara tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya

Satuan pendidikan SMK/MAK yang melaksanakan TKA dan AN memperhatikan ketentuan berikut :

  • melakukan pemutakhiran data konsentrasi keahlian pada Dapodik sesuai dengan yang dipelajari oleh murid ;
  • melaporkan kepada Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag sesuai kewenangannya terkait data murid yang sedang melaksanakan PKL;
  • berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag setempat untuk memastikan murid yang sedang melaksanakan PKL dapat mengikuti TKA dan AN disatuan pendidikan terdekat dari lokasi PKL;
  • merencanakan linimasa pelaksanaan PKL agar selaras dengan linimasa pelaksanaan TKA dan AN;
  • memberikan pendampingan kepada murid agar dalam memilih mata pelajaran (mapel) pilihan program keahlian pada surat pernyataan sudah sesuai dengan mapel yang dipelajari dalam proses pembelajaran, mapel pilihan juga mempertimbangkan tujuan
    karir (bekerja, melanjutkan studi, atau wirausaha);
  • berkoordinasi dengan dunia kerja mengenai pemberian izin bagi murid yang sedang melaksanakan PKL agar dapat mengikuti TKA dan AN dan melakukan penyesuaian jadwal PKL apabila diperlukan.