Segera cairkan Dana PIP Madrasah Tahap 1, batas akhir 31 Agustus 2026

Kupang — Sekretariat Jenderal Kementerian Agama melalui pusat pembiayaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan telah merilis daftar penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 1 tahun anggaran 2026 untuk jenjang MI, MTs dan MA berdasarkan basis data EMIS yang telah diinput oleh masing-masing satuan pendidikan. Satuan pendidikan agar dapat segera melakukan pencairan dana secara full sesuai nominal dana yang tertera pada lampiran SK Penerima.

Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan satuan pendidikan agar dapat berkoordinasi dengan Bank Penyalur BRI di tingkat Kabupaten/Kota terkait percepatan aktivasi rekening dan pencairan dana PIP madrasah ini. Proses penyaluran dana PIP tahap 1 tahun 2026 sudah dilakukan oleh pihak BRI sebagai bank penyalur ke rekening peserta didik masing-masing sejak bulan Juli. Batas akhir pencairan dana PIP tahap 1 pada tanggal31 Agustus 2026.

Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan kantor kementerian Agama Kabupaten/kota setempat terkait daftar siswa penerima PIP madrasah beserta nomor rekening masing-masing siswa. Ketentuan lebih lanjut terkait PIP madrasah ini dapat menyimak Petunjuk Teknis PIP pada link KLIK DISINI