Madrasah terdampak bencana alam, simak ketentuan pembelajaran dalam masa tanggap darurat bencana ini.

Kupang —- Dalam rangka memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan Raudhatul Athfal dan Madrasah yang terdampak bencana alam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI sudah pernah menerbitkan Surat Edaran nomor 4 tahun 2025 tentang pelaksanaan pembelajaran selama masa tanggap darurat bencana alam pada satuan pendidikan Raudhathul Athfal dan Madrasah. Surat edaran ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang terdampak bencana alam, mengatur fleksibilitas pelaksanaan asesmen, kurikulum, dan pendataan ijazah pada satuan pendidikan yang terkena dampak bencana alam dan memberikan pedoman pelaksanaan pembelajaran darurat yang adaptif, aman,dan inklusif sesuai kondisi daerah;

Ketentuan pelaksanaan pembelajaran di masa tanggap darurat bencana alam, sebagai berikut :

  1. Satuan pendidikan Raudhatul Athfal/Madrasah wajib melaksanakan Kurikulum Darurat sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 yang mencakup Penyederhanaan capaian pembelajaran; Penyesuaian waktu belajar; dan Penggunaan modul pembelajaran darurat.
  2. Pembelajaran dapat dilaksanakan melalui: Pembelajaran darurat di lokasi aman; Pembelajaran jarak jauh (daring/luring); Pembelajaran berbasis komunitas di rumah ibadah, balai desa, atau lokasi pengungsian yang aman.
  3. Satuan pendidikan diberikan fleksibilitas dalam menyesuaikan kurikulum, jadwal, dan metode pembelajaran sesuai kondisi guru dan tenaga kependidikan, peserta didik, dan tingkat risiko daerah.
  4. Satuan pendidikan wajib memastikan pembelajaran yang aman, inklusif, ramah anak, serta memperhatikan kondisi keselamatan dan kondisi psikososial peserta didik.
  5. Asesmen sumatif dilakukan secara fleksibel dari segi waktu, bentuk, dan metode. Bentuk asesmen dapat meliputi tes tertulis sederhana, penugasan rumah, lembar kerja peserta didik, observasi guru, dan portofolio; Asesmen dapat ditunda atau dijadwalkan ulang sesuai kondisi lapangan. Rapor Digital Madrasah tetap digunakan dengan ketentuan penginputan nilai dapat dilakukan bertahap. Selain itu, dapat menggunakan format manual bila akses terganggu, dan diberikan perpanjangan waktu bila diperlukan.

Silahkan mengunduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Kurikukum Darurat Madrasah, UNDUH KLIK DISINI