Pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dibuka !

Kupang — Direktorat pesantren Kementerian Agama telah membuka pengajuan bantuan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam tahun anggaran 2026. Pengajuan ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren (Simba PD Pontren).

Bantuan yang diberikan yakni bantuan kemitran pesantren dan pendidikan keagamaan Islam sebesar seratus juta rupiah. Bantuan ini bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan, pelatihan dan dukungan operasional lembaga mitra pesantren, guna meningkatkan kualitas pendidikan pesantrendan pendidikan keagamaan Islam dengan pembiayaan seluruh atau sebagian komponen biaya serta menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat. Sasaran Penerima Bantuan adalah Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam adalah Pesantren, Ormas Islam, AFPSPP dan LSM yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Selain itu, juga diberikan bantuan halaqah dan pendidikan keagamaa Islam sebesar lima puluh juta rupiah. Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang berkarakter moderat melalui pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran kegiatan halaqah. Selain itu, bantuan ini dimaksudkan untuk menstimulasi dukungan serta partisipasi masyarakat, sekaligus memfasilitasi peran aktif para kiai, santri, tokoh agama, pemuda, dan masyarakat luas dalam penguatan moderasi beragama, pembangunan karakter, serta peningkatan mutu Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Sasaran Penerima Bantuan adalah Lembaga Pesantren, Lembaga Pendidikan Al Qur’an, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Ormas Islam, AFPSPP dan LSM yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Jenis bantuan ketiga yang diberikan adalah bantuan prasarana pesantren dan pendidikan keagamaan Islam sebesar seratus juta rupiah. Tujuan bantuan ini untuk membiayai seluruh atau sebagian komponen anggaran pembangunan maupun rehabilitasi prasarana, yang meliputi gedung/bangunan asrama, ruang belajar, masjid, perpustakaan, laboratorium, sanitasi, serta fasilitas penunjang lainnya yang bermutu dan berfungsi mendukung proses kegiatan belajar-mengajar serta kehidupan santri di lingkungan pesantren. Sasaran penerima bantuan ini adalah satuan pendidikan pesantren.

Proses pengajuan bantuan dilakukan dibuka mulai tanggal 1 september sampai dengan 4 september 2026 melalui aplikasi simba yang diakses melalui laman https://simba.kemenag.go.id/. Proses pengajuan bantuan ini tidak dipungut biaya alias gratis, untuk itu lembaga agar dapat berhati hati dan waspada terhadap modus penipuan yang dilakukan oleh pihak pihak tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Kementerian Agama.

Informasi lebih lanjut terkait Panduan dan Juknis Bantuan dimaksud dapat diunduh pada aplikasi SIMBA dilaman https://simba.kemenag.go.id/