Kupang —- Dalam rangka meminimalisir dampak erupsi gunung berapi yang terjadi saat ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran nomor 6 tahun 2026 tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran pada Raudhathul Athfal dan Madrasah, Pesantren, satuan pendidikan keagamaan Islam dan perguruan tinggi keagamaan Islam yang terdampak abu vulkanik aktivitas gunung berapi. Surat edaran ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan. Selain itu juga menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdampak.
Berikut ketentuan terkait penyesuaian kegiatan pembelajaran dalam surat edaran dimaksud antara lain :
- Memperbanyak zikir dan doa untuk keselamatan bangsa dan negara dari berbagai ancaman bencana.
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, serta pimpinan Satuan Pendidikan agar memantau sebaran abu vulkanik dan kualitas udara berdasarkan informasi resmi.
- Satuan Pendidikan di wilayah terdampak dapat menyesuaikan kegiatan berupa:
- Perubahan jam masuk/pulang atau pengurangan durasi tatap muka dan pengajian;
- Pemindahan kegiatan pembelajaran ke lokasi yang lebih aman;
- Pembatasan kegiatan di luar ruangan, antara lain upacara, olahraga, pramuka, dan kerja bakti;
- Pengalihan sementara menjadi pembelajaran jarak jauh; dan/atau
- Penghentian sementara kegiatan tatap muka apabila kondisi tidak aman.
- Penyesuaian dilakukan secara fleksibel agar proses pembelajaran tetap berjalan tanpa membebani peserta didik.
- Pimpinan Satuan Pendidikan wajib:
- membersihkan sarana dan prasarana Pendidikan dari paparan abu vulkanik;
- menyediakan masker (n95/kn95/kf94/ffp2 atau masker medis sebagai pengganti sementara);
- mengimbau penggunaan pakaian tertutup dan pelindung mata apabila harus keluar ruangan; dan
- merujuk ke Puskesmas/rumah sakit apabila terdapat warga Satuan Pendidikan yang mengalami gangguan kesehatan dengan gejala antara lain: sesak napas, nyeri dada, mata nyeri/merah, atau gejala lainnya.
- Penyampaian informasi kepada peserta didik, orang tua/wali, pendidik dan tenaga kependidikan disampaikan secara jelas, tidak menimbulkan kepanikan, dan hanya berdasarkan sumber resmi.
- Instansi vertikal Kementerian Agama berkoordinasi dengan pemerintahan daerah masingmasing dan instansi terkait lainnya dalam rangka sinkronisasi kebijakan penerapan sistem pembelajaran dan kebijakan tanggap bencana.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Provinsi dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam melakukan pemantauan dan melaporkan secara berjenjang kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengenai pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama masa keadaan bencana.
- Kegiatan pembelajaran secara normal dilaksanakan kembali setelah kondisi dinyatakan aman oleh instansi yang berwenang.
