Kupang — Untuk mendukung keberlangsungan layanan dan peningkatan mutu pendidikan pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama RI telah membuka pengajuan Bantuan kepada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tahun 2026. Diharapkan dengan adanya program bantuan ini dapat membantu operasional penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
Proses pengajuan bantuan oleh lembaga dilakukan secara daring melaluii aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren (SIMBA) yang diakses melalui laman https://simba.kemenag.go.id/. Pengajuan oleh lembaga dapat dilakukan mulai tanggal 28 Oktober 2026 dan ditutup pada tanggal 3 November 2026.
Daftar bantuan yang dapat diajukan oleh lembaga pendidikan keagamaan Islam, antara lain sebagai berikut :
- Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dan Pendidikan Keagamaaan Islam
- Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
- Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
Selain itu, juga ada program bantuan Insentif Pendidik pada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam yang dapat diajukan secara daring melalui portal Sistem Informasi Ketenagaan dan Administrasi Pesantren (SIKAP) yang diakses pada laman https://sikap.kemenag.go.id/. Pengajuan oleh lembaga dapat dilakukan mulai tanggal 28 Oktober 2026 dan ditutup pada tanggal 3 November 2026.
Untuk informasi lebih lengkap terkait persyaratan dan mekanisme program bantuan ini dapat membaca petunjuk teknis dibawah ini :
- Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, UNDUH – KLIK DISINI
- Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2026, UNDUH – KLIK DISINI
- Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2026, UNDUH – KLIK DISINI
- Juknis Bantuan Insentif Pendidik Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, UNDUH – KLIK DISINI
