Kupang (kemenag)— Dalam rangka mendukung pengembangan keprofesian berkelanjutan, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pemetaan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK). Hasil AKGTK ini akan menjadi dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dan tenaga kependidikan madrasah.
AKGTK madrasah ini bertujuan memperoleh data kompetensi pedagogik dan profesional guru dan tenaga kependidikan madrasah. Selain itu juga bertujuan untuk memperoleh data kompetensi manajerial, supervisi dan pengembangan kewirausahaan kepala madrasah dan pengawas madrasah.
Pelaksanaan AKGTK dilaksanakan secara online dan dilakukan secara serentak se-Indonesia pada tanggal 5 s.d 9 Oktober 2026. Jadwal Pelaksanaan AKGTK 2026 secara detail diinformasikan melalui aplikasi EMIS GTK pada akun masing-masing GTK Madrasah. AKGTK diikuti oleh Guru, Kepala, Pengawas, Tenaga Perpustakaan atau tenaga laboratorium madrasah yang terdata aktif di EMIS GTK yang memiliki kualifikasi minimal S1 atau D4.
Ketentuan pelaksanaan AKGTK Madrasah tahun 2026 :
- Peserta mengikuti asesmen sesuai dengan penugasan yang telah terdata di EMIS GTK;
- Peserta AKGTK tidak diperkenankan menggunakan buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flashdisk, external hard disk, kalkulator dan lain-lain) selama mengikuti AKGTK;
- Peserta wajib mengikuti asesmen dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain;
- Pelaksanaan AKGTK dipantau oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan/atau Kantor Wilayah provinsi /Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
- Waktu pelaksanaan sesuai jadwal yang ditetapkan;
- Setiap hari dilaksanakan maksimal tiga sesi;
- Kepesertaan dan materi ujian ditetapkan oleh Direktorat GTK Madrasah melalui EMIS GTK;
- Peserta menggunakan laptop/PC yang terinstal aplikasi Safe Exam Browser (SEB) dan terhubung ke Internet;
Jadwal AKGTK Madrasah tahun 2026

Ketentuan Penentuan Mapel AGTK Madrasah Tahun 2026
- Jenjang MTs/MA
- Guru Mapel Bersertifikasi
- Menggunakan data mapel yang linier dengan sertifikasi dengan JTM terbesar pada jenjang MTs/MA
- Jika terdapat kesamaan antara mapel yang diampu dengan mapel sertifikasi, maka memprioritaskan mapel yang sama
- Guru Non-Sertifikasi
- Mengacu pada data ijazah yang dimiliki pada jenjang MTs/MA
- Jika terdapat ijazah yang linier dengan mapel, maka menggunakan mapel berdasarkan ijazah tersebut
- Jika tidak terdapat ijazah yang linier, maka menggunakan mapel dengan JTM terbesar pada jenjang MTs/MA
- Guru Mapel Bersertifikasi
- Jenjang MI – Guru Kelas
- Guru yang mengajar mapel umum pada jenjang MI akan diplot sebagai Guru Kelas dengan mempertimbangkan linieritas ijazah dan/atau sertifikasi
- Mapel yang tetap diplot sebagai Guru Mapel: Jika ijazah atau sertifikasi linear dengan mapel yang diajarkan, maka guru tetap diplot sebagai Guru Mapel untuk
- Bahasa Arab
- SKI
- Akidah Akhlak
- Al-Qur’an Hadis
- Fikih
- Bahasa Inggris
- Mapel yang diplot sebagai Guru Kelas: Untuk guru yang mengajar mapel berikut, apabila sertifikasi/ijazah tidak linear dengan mapel tersebut, maka diplot sebagai Guru Kelas:
- Matematika
- Pancasila/PPKn
- Bahasa Indonesia
- IPA
- IPS
