Ditjen Pendis terbitkan edaran penguatan madrasah sebagai ruang pendidikan yang aman, ramah, inklusif dan penuh kasih.

Menyikapi kondisi bahwa dalam beberapa waktu terakhir, masih ditemukannya berbagai bentuk kekerasan terhadap peserta didik di lingkungan satuan pendidikan, termasuk madrasah, baik berupa perundungan (bullying), kekerasan fisik dan verbal, kekerasan seksual, penghinaan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan lain yang merendahkan martabat dan menimbulkan rasa takut serta trauma pada peserta didik. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dan keprihatinan bersama, mengingat madrasah seharusnya menjadi ruang pendidikan yang aman, ramah, inklusif, dan penuh kasih, tempat setiap peserta didik dapat belajar, bertumbuh, dan mengembangkan potensi dirinya tanpa rasa takut terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun.

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran nomor 81 tahun 2026 tentang Madrasah sebagai ruang pendidikan yang aman, ramah, inklusif dan penuh kasih. Dalam surat edaran ini terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian untuk dapat ditindaklanjuti antara lain :

  1. Setiap bentuk kekerasan terhadap peserta didik tidak sejalan dengan prinsip madrasah sebagai ruang belajar yang aman, nyaman, inklusif dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara utuh
  2. Penegakan disiplin hendaknya dilakukan melalui pendekatan yang mendidik, humanis, dan penuh kasih. Praktik kekerasan tidak sejalan dengan semangat Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang menempatkan cinta, penghargaan terhadap martabat peserta didik, dan pembentukan karakter sebagai bagian penting dalam proses pendidikan
  3. Kami mengimbau agar semua pihak, sesuai kewenangannya, untuk
    • memastikan setiap proses pendidikan berlangsung dengan menghormati martabat dan hak peserta didik
    • menerapkan disiplin melalui keteladanan, dialog, dan pembinaan, dan tidak melalui kekerasan
    • memperkuat penerapan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) dan nilai Panca Cinta dalam pembelajaran dan kehidupan madrasah
  4. melakukan evaluasi secara berkala melalui berbagai metode, seperti survei atau asesmen terhadap peserta didik, forum dialog dan diskusi, pemantauan lingkungan madrasah, serta mekanisme pengaduan dan penanganan kasus, untuk mengidentifikasi potensi kekerasan dan perundungan sejak dini serta memperkuat upaya pencegahan dan penanganannya di madrasah.