Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah Dibuka !, Ini Ketentuannya !

Kupang — Dalam rangka penjaringan calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka pendaftaran PPG melalui aplikasi EMIS GTK melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id/. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 21 s.d 27 Oktober 2026. Calon peserta PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan Umum :

  1. Guru yang terdaftar aktif dalam satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang terdata
    dalam sistem pendataan Kementerian Agama dengan status mengajar aktif saat
    pendaftaran;
  2. Guru yang diangkat paling lambat tanggal 31 Desember 2025;
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG
    Dalam Jabatan. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib telah dilakukan
    penyetaraan ijazah pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
    (Kemendiktisaintek) atau Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis)
    Kementerian Agama;
  4. Belum mencapai usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
  5. Belum memiliki sertifikat pendidik; dan
  6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit
    pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.

Sistem EMIS GTK akan melakukan pengecekan prasayarat PPG secara otomatis. Seluruh prasyarat harus berstatus Terpenuhi sebelum guru dapat melanjutkan pendaftaran, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Ijazah D-IV/S-1 telah terverifikasi
  2. Usia guru per 31 Desember 2026 belum mencapai batas usia pensiun guru
  3. TMT sebagai guru tidak melewati batas TMT yang ditetapkan.
  4. Belum ditemukan indikasi pernah mengikuti sertifikasi guru, yang diperiksa melalui tiga lapis pengecekan:
    • Lapis 1 — Data NRG: tidak ditemukan NRG maupun data sertifikasi pada EMIS GTK;
    • Lapis 2 — API UKMPPG: tidak ditemukan indikasi riwayat kepesertaan PPG dalam 3 tahun terakhir;
    • Lapis 3 — Peserta PPG On-going (Verval.ID): tidak ditemukan data kepesertaan PPG pada Kemendikdasmen.
  5. Guru mengajar minimal 6 JTM di satmin

Alur pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi guru Madrasah di Aplikasi EMIS GTK sebagai berikut :

  1. Memeriksa status validasi kelayakan peserta PPG pada EMIS GTK. Jika dinyatakan tidak layak maka selanjutnya tidak dapat melanjutkan pendaftaran.
  2. Jika dinyatakan layak, mengisi data dan mengunggah ijazah S-1/D-IV
  3. Memilih mata pelajaran PPG (mata pelajaran PPG yang dapat diajukan tampil otomatis sesuai linearitas. Pedoman Linearitas, Unduh klik Disini)
  4. Mengunggah pakta Integritas
  5. Melakukan konfirmasi dan submit pendaftaran
  6. Menunggu verifikasi admin Kemenag Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag Provinsi
  7. Guru dinyatakan lolos atau tidak lolos verifikasi dan validasi