Pendataan BAP BOS Madrasah pada EMIS sudah dibuka, Ini yang harus diperhatikan madrasah.

Kupang — Dalam rangka perhitungan alokasi BOP Raudhatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2027, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah membuka pendataan BAP BOS Madrasah pada EMIS 4.0. Pendataan EMIS (BAP BOS) ini telah dibuka mulai tanggal 1 September 2026 dan ditutup pada tanggal 30 September 2026.

Dalam proses pendataan BAP BOS ini, satuan pendidikan perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Pendataan dilakukan pada portal EMIS yang diakses melalui laman https://emis.kemenag.go.id
  2. Wajib menginputkan jumlah siswa aktif ke dalam rombel aktif pada EMIS 4.0
  3. Membuat dan mengunggah Tanda Bukti Pendataan EMIS (BAP BOS) sebagai bukti telah melakukan pemutakhiran data dengan sebenar- benarnya pada Aplikasi EMIS.
  4. RA dan Madrasah yang tidak bersedia menerima BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2027, maka dapat membuat surat pernyataan tidak bersedia menerima BOP RA/BOS Madrasah bermaterai 10.000 dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan tidak perlu melakukan pendataan.
  5. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada hasil Pendataan EMIS (BAP BOS), maka RA dan Madrasah akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku