Jakarta — Dalam rangka mengenang, meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah telah menetapkan Hari Santri yang jatuh pada tanggal 22 Oktober setiap tahunnya. Agar pelaksanaan upacara peringatan hari santri terlaksana secara tertib, khidmat, aman, semarak dan akuntabel, Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tertanggal 29 September 2026 perihal Panduan Pelaksanaan peringatan Hari Santri 2026. Pedoman ini diharapkan dapat dipedomani oleh pemangku kepentingan, pesantren, santri dan masyarakat dalam melaksanakan peringatan hari santri 2026.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam pedoman ini antara lain :
- Tema peringatan hari santri 2026 adalah Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas.
- Logo hari santri 2026, Unduh KLIK DISINI
- Upacara hari santri dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 07.00 waktu setempat.
- Peringatan hari santri 2026 dapat dilakukan melalui kegiatan pramuka santri, ekoteologi, expo kemandirian pesantren, dan kegiatan lainnya yang relevan dengan tema.
- Sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan peringatan hari santri 2026 dilaksanakan melalui website, media sosial, spanduk dan balihoatau standing banner.
- Seluruh pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Santri 2026 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing serta mengedepankan prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.
Pedoman Peringatan Hari Santri 2026, Unduh KLIK DISINI

