Kupang — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah membuka penyaluran tunjangan insentif guru dan tenaga kependidikan madrasah periode tahap 2 tahun anggaran 2026. Pendaftaran/pengusulan calon penerima bantuan insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN ini dilakukan melalui aplikasi EMIS-GTK (baru) dengan link: https://emisgtk.kemenag.go.id. Pendaftaran/pengajuan Calon penerima Insentif dimulai pada tanggal 01 – 10 Oktober 2026. Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Insentif pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mulai tanggal 01 – 13 Oktober 2026.
Guru Madrasah yang dapat melakukan pengajuan tunjangan insentif harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/Sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
- Belum mendapatkan tunjangan profesi guru;
- Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
- Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
- Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal-nya;
- Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya
- bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
- Belum usia pensiun (60 tahun);
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah; dan
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Tenaga Kependidikan Madrasah yang dapat melakukan pengajuan tunjangan insentif harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Aktif melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan Madrasah, sebagai tenaga administrasi, tenaga laboran, tenaga pustakawan, tenaga layanan teknis di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
- Berstatus sebagai Tenaga Kependidikan non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan melaksanakan tugas pokok sebagai Tenaga Kependidikan;
- Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Tidak menjabat sebagai Guru pada RA, MI, MTs atau MA/MAK;
- Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal SMA/SMK/MA/MAK dan atau Setara SMA/SMK/MA/MAK;
- Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
- Aktif bertugas pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian;
- Belum usia pensiun (60 tahun);
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah; dan
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Tata cara pengajuan bantuan insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN Madrasah dapat diakses melalui link: https://bit.ly/4svR4m6
