Kupang — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah melakukan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahap 1 Tahun Anggaran 2026. Pada tahap 1 ini, menggunakan referensi data penerima PIP Tahun Anggaran 2025. Sedangkan untuk PIP pada tahap 2, akan menggunakan referensi data peserta didik baru dan/atau di semester sebelumnya yang telah diinput oleh operator di satuan pendidikan.
Diharapkan agar seluruh satuan pendidikan melakukan update data penerima PIP tahap 2 dimaksud melalui aplikasi EMIS akun madrasah masing-masing. Referensi data yang digunakan adalah data yang diinput oleh satuan pendidikan pada bulan Juli sampai dengan agustus. Data hasil cut off bakal calon penerima PIP tahap 2 aakan ditarik pada tanggal 1 September 2026. Periode verval dan pemadanan data (EMIS dan DTSEN) bakal calon penerima PIP tahap 2 akan dilakukan sampai minggu keempat bulan September 2026. Data yang akan digunakan melalui sistem EMIS merupakan data peserta didik yang Valid NIK dan Valid NISN.
Proses aktivasi dan penyaluran PIP tahap 2 akan mulai dilakukan pada bulan Oktober sampai dengan Desember 2026 oleh pihak bank penyalur ke rekening peserta didik masing-masing.
