Kupang —- Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan madrasah. Untuk menjamin keaslian dan keabsahan Ijazah Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan petunjuk teknis penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 ini. Petunjuk Teknis ini disusun sebagai pedoman bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026, agar terhindar dari kesalahan dalam penerbitan blangko ijazah.
Berikut beberapa ketentuan terkait penerbitan ijazah madrasah :
- Ijazah diterbitkan oleh madrasah yang terakreditasi. Dalam hal madrasah memiliki status “Tidak Terakreditasi”, maka madrasah tersebut harus menginduk ke madrasah lain pada jalur dan jenjang yang sama yang terakreditasi (“madrasah induk”) untuk dapat menerbitkan Ijazah bagi peserta didiknya.
- Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kepala Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut : Kelulusan RA dan MI ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2026; Kelulusan MTs ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2026; Kelulusan MA dan MAK ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2026.
- Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk Surat Keterangan Lulus dan Ijazah
- Daftar Nominasi Tetap (DNT) pada Aplikasi Manajemen Ijazah adalah daftar peserta didik yang dinyatakan lulus sebagai calon penerima Ijazah.
Ketentuan selengkapnya terkait penerbitan ijazah madrasah, dapat mengunduh Juknis penerbitan Ijazah melalui link KLIK DISINI
