Kupang — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Keputusan DIrektur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4860 Tahun 2026 tanggal 12 Juni 2026. Kalender Pendidikan ini merupakan
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di madrasah selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.
Dalam pedoman kalender pendidikan ini, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan antara lain :
- Satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap
- Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk RA: 30 menit, MI : 35 menit, MTs : 40 menit, dan MA/MAK : 45 menit.
- Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurangkurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
- MAK wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan
- Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Guru madrasah memperoleh hari libur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Libur Kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Berikut Tanggal-Tanggal Penting yang harus diperhatikan :



