Kupang — Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan jadwal pelaksanaan Survey Lingkungan Belajar (Sulingjar) untuk Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2026. Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) merupakan alat ukur yang digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan. Sulingjar bertujuan untuk mengukur aspek-aspek lingkungan satuan pendidikan (input dan proses belajar-mengajar) yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik. Pertanyaan dalam Instrumen Sulingjar akan disesuaikan dengan perpektif masing-masing responden.
Seluruh kepala satuan pendidikan dan pendidik wajib berpartisipasi pada kegiatan Sulingjar tahun 2026 ini. Partisipasi setiap guru dan kepala sekolah di dalam Sulingjar tersebut akan mempengaruhi akurasi gambaran umum iklim belajar dan iklim satuan pendidikan. Hasil Sulingjar akan dilaporkan sebagai hasil satuan pendidikan dan tidak dilaporkan sebagai hasil individu guru dan kepala sekolah. Selanjutnya hasil Sulingjar tersebut akan dijadikan sebagai bagian dari data profil pendidikan dan rapor pendidikan untuk masing-masing satuan pendidikan dan pemerintah daerah, yang memberikan gambaran kualitas/mutu pendidikan masing-masing.
Pelaksanaan sulingjar yang semula ditetapkan tanggal 3 s.d.31 Agustus 2026 diubah menjadi 20 Juli s.d. 17 Agustus 2026. Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat rilis Rapor Pendidikan SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat. Informasi terkait pelaksanaan sulingjar dapat melalui laman https://surveilingkunganbelajar.kemendikdasmen.go.id/login
Untuk itu, setiap satuan pendidikan agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut :
- menginformasikan dan memastikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Education Management Information System (EMIS) untuk data kepala satuan pendidikan dan pendidik sudah terverifikasi dan tervalidasi
- melakukan perbaikan data di Verval Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui laman https://vervalptk.data.kemendikdasmen.go.id oleh operator satuan pendidikan jika terdapat kesalahan pada data kepala satuan pendidikan dan pendidik pada Dapodik dan EMIS
- memastikan seluruh proses verifikasi dan pemutakhiran (update) data diselesaikan sebelum tanggal 30 Juni 2026 (tenggat waktu/cut off data PTK) untuk jenjang PAUD, SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/ sederajat, dan SMK/MAK. Jika ada perubahan data setelah tanggal tersebut, data yang digunakan tetap menggunakan data per tanggal 30 Juni 2026;
- menginstruksikan kepada operator/proktor pada masing-masing satuan pendidikan untuk mencetak kartu login pengisian survei pada 1 hari sebelum waktu pelaksanaan dan memantau tingkat keterisian instrumen Sulingjar baik kepala satuan pendidikan maupun pendidik pada laman https://dashboardslb.kemendikdasmen.go.id.

